10 Hewan Haram dalam Islam

Jan 14, 2020
Casino Indonesia

Dalam agama Islam, terdapat aturan tentang hewan-hewan yang dianggap haram untuk dikonsumsi. Berikut adalah daftar 10 hewan haram yang perlu Anda ketahui:

Ayam

Ayam termasuk dalam salah satu jenis hewan yang diperbolehkan untuk dikonsumsi dalam agama Islam. Namun, perlu diperhatikan bagaimana cara memeliharanya dan cara menyembelihnya sesuai dengan ajaran agama.

Babi

Babi merupakan salah satu hewan yang diharamkan dalam agama Islam. Konsumsi daging babi tidak diperbolehkan karena dianggap najis dan mengandung kandungan yang tidak sehat bagi tubuh manusia.

Anjing

Di dalam Islam, anjing dianggap sebagai hewan yang najis dan tidak diperbolehkan sebagai hewan peliharaan di rumah. Konsumsi daging anjing juga diharamkan dalam ajaran agama Islam.

Ular

Ular juga termasuk dalam daftar hewan yang diharamkan dalam agama Islam. Selain karena dianggap berbahaya, daging ular juga dianggap mengandung zat-zat yang tidak sehat bagi tubuh.

Kadal

Kadal adalah hewan yang dianggap haram dalam Islam. Meskipun ada beberapa spesies kadal yang tidak beracun, konsumsi daging kadal tetap diharamkan dalam agama.

Katak

Konsumsi daging katak juga termasuk dalam haram di dalam Islam. Selain itu, katak memiliki kecenderungan untuk hidup di lingkungan yang kotor dan tidak higienis.

Kelelawar

Kelelawar juga termasuk dalam daftar hewan haram dalam agama Islam. Selain memiliki penampilan yang menyeramkan, konsumsi daging kelelawar dianggap tidak sehat.

Belut

Belut adalah hewan air yang diharamkan untuk dikonsumsi dalam Islam. Meskipun memiliki kandungan protein tinggi, belut dianggap tidak halal untuk dimakan.

Kelinci

Di dalam agama Islam, kelinci termasuk dalam daftar hewan halal untuk dikonsumsi. Namun, perlu diperhatikan bagaimana cara memeliharanya dan cara menyembelihnya dengan benar.

Kuda

Konsumsi daging kuda secara umum diharamkan dalam ajaran Islam. Meskipun di beberapa budaya lain daging kuda dianggap sebagai makanan yang lazim dikonsumsi, dalam Islam dianggap sebagai hewan yang dilarang untuk dimakan.